
Camat Dolo Tindaklanjuti Status Kades Soulowe, Usulan Plt Sudah Dikirim ke PMD
- By REDAKSI --
- Tuesday, 06 May, 2025
FOTO : Camat Dolo, Mohamad Ali Aljufri, diruang kerjanya, Selasa 6 Mei 2025. (Dok/SM)
SIGI, Sararamedia.id - Camat Dolo, Mohamad Ali Aljufri, angkat bicara terkait polemik berlarut soal jabatan Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, yang hingga kini belum diganti meskipun telah berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dan ditahan di Rutan Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025.
Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Selasa (6/5/2025) siang, Camat Dolo menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menyurati Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Soulowe untuk segera mengusulkan pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
``Terkait kasus kepala desa di wilayah Desa Soulowe, saya beberapa waktu lalu sudah menyurati BPD desa tersebut guna mengisi kekosongan jabatan Plt Kepala Desa. Alhamdulillah, dari Ketua BPD sudah menyurati tentang pengusulan Plt, dan kami di pihak kecamatan sudah mengirim serta menindaklanjuti surat tersebut ke Dinas PMD Kabupaten. Sekarang kami tinggal menunggu informasi dari PMD,`` jelasnya.
Pernyataan Camat Dolo ini muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan bahwa WHM, sang kades yang menjadi terdakwa, masih menerima gaji negara. Menanggapi hal tersebut, Camat Dolo menegaskan bahwa wewenang pemberhentian kepala desa berada di tangan Pemerintah Kabupaten, dan pihak kecamatan telah menuntaskan prosedur administratif yang menjadi kewenangannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud mengungkapkan, bahwa pemberhentian terhadap WHM masih menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan.
``Untuk Kades Soulowe, kami masih menunggu putusan sidang,`` ujar Ambar, Jumat 25 April 2025 lalu.
Ia menambahkan bahwa bila vonis pengadilan lebih dari lima tahun, maka pemberhentian bersifat permanen. Namun bila di bawah lima tahun, maka status jabatan hanya diberhentikan sementara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram, menjelaskan bahwa perkara hukum terhadap WHM masih dalam tahap pembuktian. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh jaksa penuntut umum.
WHM dijerat dengan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 41 menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati apabila telah menjadi terdakwa dalam perkara dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 42 mengatur pemberhentian sementara bagi kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
Dengan usulan Plt yang telah disampaikan ke Dinas PMD, Camat Dolo berharap tidak ada kekosongan pelayanan di Desa Soulowe. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses hukum serta administrasi yang sedang berjalan di tingkat kabupaten. (***)