Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kades Soulowe Masuki Tahap Penyidikan

FOTO : Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, SH. (Dok/Hms)

SIGI, Sararamedia.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, berinisial W, kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk kedua kalinya, meski sebelumnya terdapat beberapa kekurangan yang telah dilengkapi oleh pihak penyidik.

Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, mewakili Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, mengonfirmasi perkembangan tersebut.

``Berkas perkara dengan tersangka W, oknum Kades Soulowe, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,`` ujar Iptu Nuim di Sigi, Kamis siang, (6/2/2025) waktu setempat.

Iptu Nuim menjelaskan, tersangka W dijerat dengan pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp.50 juta.

Meski berstatus tersangka, W tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

``Penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,`` jelas Iptu Nuim.

Ia juga meminta masyarakat, termasuk keluarga korban, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

``Kami mengimbau semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Mohon menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis,`` tegasnya.

Terkait status W yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa, Iptu Nuim menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. (Hms)


Comment As:

Comment (0)