
Warga vs PT ANA, Konflik Agraria Kian Memanas
- By REDAKSI --
- Friday, 21 Mar, 2025
FOTO : (kedua dari kiri), Masyarakat Bunta, Sulaeman, Koordinatar Ansos Sulteng, Noval Saputra, Sosiolog Untad, Hairuldan, dihadapan awak media di Palu, Jumat pagi, 21 Maret 2025. (Dok/Ikram)
PALU, Sararamedia.id - Konflik agraria yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL), terus berlanjut. Delapan warga lingkar sawit di Morowali Utara kembali memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian buah sawit di areal perusahaan.
Warga menilai pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan lahan mereka. Mereka mempertanyakan mengapa perusahaan yang telah beroperasi selama belasan tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) tidak tersentuh hukum, sementara mereka justru menghadapi proses pidana.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan skala besar wajib memiliki HGU. Namun, hingga kini PT ANA diduga masih beroperasi tanpa izin tersebut.
Selain itu, warga menuding PT ANA mencoba menciptakan konflik horizontal di masyarakat untuk mempertahankan ekspansi perkebunannya. Mereka mendesak pemerintah segera mengevaluasi izin dan aktivitas PT ANA serta meminta aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan.
Konflik agraria ini telah berlangsung lama dan menyebabkan penderitaan bagi warga sekitar. Mereka berharap ada solusi yang berpihak pada keadilan agar hak atas tanah mereka dapat dikembalikan. (***)