BERAMAL Tegaskan Hak Saksi dalam Penghitungan Suara

PALU, Sararamedia.id - Ketua Harian Koalisi BERAMAL, Hidayat Lamakarate, menginstruksikan seluruh saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), untuk mengawal penghitungan suara di semua tingkatan, mulai dari TPS hingga tingkat provinsi.

Hidayat memastikan bahwa semua saksi telah mendapatkan pelatihan mengenai prosedur dan aturan penghitungan suara. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tidak menandatangani berita acara hasil pleno adalah hak yang diatur dalam peraturan, asalkan disertai dengan pengisian format keberatan yang disediakan penyelenggara.

``Kalau ada saksi PPK BERAMAL yang tidak bertandatangan, itu diperbolehkan sesuai aturan. Semua saksi telah dilatih untuk menangani persoalan di tiap tingkatan pleno. Jika ditemukan hal janggal, mereka berhak tidak menandatangani berita acara dan mengisi format dengan alasan yang jelas,`` ujar Hidayat, Minggu siang, (1/12/2024) waktu setempat.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut tidak berarti menolak hasil penghitungan suara, melainkan menjalankan hak sesuai peraturan.

``Kalau ada saksi BERAMAL yang tidak menandatangani berita acara, apakah itu salah? Kalau tidak salah, lantas masalahnya di mana?,`` tegasnya.

Merespons seruan untuk menunjukkan kedewasaan demokrasi, Hidayat menilai tindakan saksi BERAMAL justru mencerminkan kedewasaan dalam menjalankan proses demokrasi.

``Menurut saya, inilah wujud kedewasaan demokrasi, di mana setiap pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan,`` jelasnya.

Hidayat juga mengajak pihak-pihak yang mempertanyakan tindakan saksi untuk merujuk pada format keberatan yang disediakan penyelenggara.

``Tinggal dibaca saja alasan mereka pada format keberatan yang sudah disiapkan``. tutupnya.

Dengan demikian, instruksi ini menegaskan komitmen Koalisi BERAMAL untuk menjaga proses demokrasi yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan. (***)


Comment As:

Comment (0)