PALU, Sararamedia.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 telah usai. Namun, masih menyisakan ketidakpuasan dari pasangan calon (Paslon) yang kalah, termasuk koalisi partai politik dan tim sukses mereka.
Salah satu isu yang kerap mencuat adalah rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada. Isu ini kerap dijadikan alasan oleh paslon yang kalah untuk mengajukan permohonan pemungutan suara ulang (PSU).
Menanggapi hal tersebut, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Naharuddin, menegaskan bahwa rendahnya partisipasi pemilih tidak serta-merta memengaruhi legitimasi hasil pilkada.
``Memilih itu hak warga negara, tidak bisa dipaksa. Apakah orang datang atau tidak ke TPS, itu pilihan mereka. Partisipasi rendah karena faktor malas, apatis, atau golput, tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pemilu. Kecuali, jika ada intimidasi, pemaksaan, atau kebijakan dari instansi tertentu yang menghalangi pemilih, maka itu baru bisa digugat,`` jelas akademisi Universitas Tadulako (Untad) ini saat diwawancarai pada Selasa, (3/12/2024) kemarin.
Pengamat kebijakan publik, Prof. Slamate Riady Cante, turut memberikan pandangan terkait rendahnya partisipasi pemilih. Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah kejenuhan politik yang dirasakan masyarakat akibat padatnya agenda politik nasional.
``Pilpres dan Pileg terlalu berdekatan atau beririsan dengan Pilkada, sehingga membuat masyarakat jenuh untuk terlibat dalam pemilihan,`` kata Guru Besar Universitas Tadulako tersebut.
Lebih lanjut, Prof. Slamate menyebut bahwa mendorong partisipasi pemilih bukan hanya tugas KPU, tetapi juga partai politik (parpol).
``Parpol harus mengambil peran dalam pendidikan politik kepada masyarakat agar kesadaran politik meningkat,`` tegasnya.
Sebagai gambaran, berikut tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 di 20 provinsi di Indonesia:
1. DKI Jakarta = 58%
2. Jawa Barat = 68%
3. Banten = 66,05%
4. Jawa Tengah = 70%
5. Jawa Timur = 70,06%
6. Bali = 71,9%
7. Sumatera Utara = 52,5%
8. Sumatera Barat = 57,15%
9. Sumatera Selatan = 72,4%
10. Kalimantan Timur = 69,18%
11. Kalimantan Selatan = 72,21%
12. Kalimantan Barat = 68%
13. Kalimantan Tengah = 69,18%
14. Kalimantan Utara = 68%
15. Sulawesi Selatan = 71,14%
16. Sulawesi Tenggara = 81,36%
17. Sulawesi Utara = 76,72%
18. Sulawesi Barat = 75,85%
19. Gorontalo = 80%
20. Sulawesi Tengah = 72,6%
Dari data tersebut, Sulawesi Tenggara mencatat partisipasi tertinggi (81,36%), sedangkan Sumatera Utara mencatat partisipasi terendah (52,5%).
Dengan berbagai faktor yang memengaruhi partisipasi pemilih, tantangan besar ke depan adalah bagaimana mendorong kesadaran politik masyarakat agar tingkat partisipasi bisa meningkat pada pemilihan berikutnya. (***)