PALU, Sararamedia.id - Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah untuk segera merampungkan rekapitulasi hasil Pilkada sebelum batas waktu yang ditentukan. Menurut Longki, penyelesaian tepat waktu akan mempermudah proses hukum jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
``Kalau rekapitulasi hasil Pilkada terus tertunda melewati batas waktu yang telah diatur, itu akan berdampak pada proses hukum ke MK. Karena itulah, saya mendorong agar KPU segera menyelesaikan tugasnya,`` ujar Longki saat tiba di Palu dari Jakarta, Rabu pagi, (11/12/2024) waktu setempat.
Sebagai mantan Gubernur Sulteng dua periode, Longki menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses dan hasil Pilkada. Ia mengingatkan bahwa ketetapan KPU terkait pemenang Pilkada harus dipahami secara cepat dan tepat, sehingga proses pengajuan gugatan ke MK bisa berjalan lancar.
Disinggung soal hasil Pilgub Sulteng yang telah menunjukkan pasangan calon (Paslon) pemenang, Longki mengutip pernyataan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Ia menyatakan bahwa Partai Gerindra menghormati keputusan KPU, termasuk hasil Pilkada di DKI Jakarta yang memenangkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
``Kita menghormati dan menjunjung tinggi keputusan KPU, termasuk hasil Pilkada di Jakarta maupun di Sulteng,`` tegas Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu.
Meski demikian, Longki menegaskan bahwa hak untuk mengajukan gugatan ke MK tetap terbuka. Menurutnya, semua pihak berhak menggunakan jalur hukum jika merasa ada pelanggaran dalam proses Pilkada.
Hingga saat ini, hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Sulteng menunjukkan perolehan suara dari tiga pasangan calon sebagai berikut :
1. Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri (Tagline : BERAMAL) memperoleh 621.693 suara.
2. Anwar Hafid - Reny A. Lamadjido (Tagline : BERANI) memperoleh 724.518 suara.
3. Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto Hambuako (Tagline : SANGGANIPA) memperoleh 263.950 suara.
Selisih suara antara Paslon nomor 1 (BERAMAL) dan Paslon nomor 2 (BERANI) mencapai 102.825 suara, menjadikan Paslon Anwar Hafid - Reny Lamadjido sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Sulteng 2024.
Meski proses rekapitulasi di sebagian besar kabupaten/kota telah selesai, pleno rekapitulasi di KPU Sulteng masih menyisakan satu daerah, yakni Kabupaten Morowali. Pleno rekapitulasi Morowali berjalan alot karena terjadi perdebatan sengit antara saksi Paslon dan komisioner KPU.
Situasi ini membuat penetapan pemenang Pilgub Sulteng tertunda hingga saat ini. KPU diharapkan segera mengambil langkah tegas agar proses penghitungan suara dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Masyarakat pun menunggu kepastian hasil Pilgub Sulteng, terutama terkait potensi gugatan ke MK dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Proses ini akan menjadi ujian penting bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga kepercayaan publik dan legitimasi hasil Pilkada. (***)