POSO, Sararamedia.id - Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), serta didukung personel TNI dari Denpom XIII/2 Palu, menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Minggu (29/6/2025) waktu setempat.
Operasi tersebut dilaksanakan di wilayah eks tambang emas ilegal Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam kegiatan itu, tim menemukan satu unit alat berat ekskavator merek SUMITOMO berwarna kuning dalam kondisi sedang diperbaiki.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa alat berat tersebut telah digunakan untuk membuka jalan sepanjang kurang lebih 700 meter, dengan sekitar 100 meter di antaranya masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu.
Penyidik dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah meminta keterangan dari dua orang di lokasi, yaitu operator alat berat berinisial MT (41 tahun) dan helper-nya berinisial MA (31 tahun). Dari keterangan keduanya, pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial FP, dengan tujuan membuka akses menuju lahan perkebunan.
Barang bukti berupa ekskavator telah diamankan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Palu. Selain itu, seorang pengawas lapangan berinisial BN (35 tahun) juga telah dimintai keterangan guna menelusuri keterlibatan aktor lain dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan konservasi.
``Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam bagi generasi mendatang,`` ujarnya.
Ali juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi, khususnya Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan Denpom XIII/2 Palu, dalam mendukung upaya perlindungan kawasan hutan.
``Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan menjaga kawasan konservasi dari berbagai ancaman kerusakan,`` tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Dr. Ir. Titik Wurdiningsih, M.Si., menyambut baik langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Gakkum bersama TNI.
``Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik berupa penambangan, pembukaan lahan tanpa izin, maupun bentuk perusakan lainnya terhadap ekosistem hutan,`` ucapnya.
Dugaan pelanggaran hukum yang sedang didalami penyidik antara lain:
• Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
• Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
• Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun ancaman pidana atas pelanggaran tersebut adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Lore Lindu. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati dan kelestarian hutan Indonesia secara berkelanjutan. (***)