DPRD Sigi Bahas Ranperda Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan dan Anak
- By REDAKSI --
- Tuesday, 10 Dec, 2024
SIGI, Sararamedia.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025. Agenda utama rapat ini adalah penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi, yaitu :
1. Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulawesi Tengah
2. Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi, Ikra Ibrahim, dan dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, yang mewakili Bupati Sigi. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi pada Selasa malam, (10/12/2024) waktu setempat.
Dalam paparannya, Sekda Nuim Hayat menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menanamkan modal di PT. Bank Sulawesi Tengah. Total penyertaan modal yang direncanakan sebesar Rp15 miliar, yang akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2029.
``Perda ini akan memberikan legitimasi dan legalitas kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal, menentukan jenis modal, jangka waktu, risiko, dan mekanisme,`` jelas Sekda Nuim Hayat.
Menurutnya, penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diharapkan dapat memperkuat struktur perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sigi.
Selain Ranperda penyertaan modal, Pemerintah Kabupaten Sigi juga mengajukan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak. Sekda menjelaskan bahwa landasan hukum dari Ranperda ini adalah Pasal 12 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perda ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak serta melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan. Menurut Sekda, upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
``Kehadiran Perda ini sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Sigi, yang masih menghadapi berbagai permasalahan seperti kekerasan dan pemenuhan hak. Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pemangku kepentingan dan masyarakat,`` tegas Sekda Nuim Hayat.
DPRD Kabupaten Sigi akan membahas lebih lanjut kedua Ranperda tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kehadiran Perda ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah serta melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Sigi. (***)