
Tambang Ilegal di Buranga Menggila, BPD Desak Kapolres Bertindak!
- By REDAKSI --
- Sunday, 02 Feb, 2025
PARIGI MOUTONG, Sararamedia.id -Masyarakat Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga, secara resmi menuntut penghentian aktivitas tambang emas ilegal di wilayah mereka. Surat permohonan bernomor 26/BPD/IX/2025 telah disampaikan kepada Kapolres Parigi Moutong, menyoroti pelanggaran terhadap keputusan bupati serta dampak lingkungan yang mengancam warga.
Ketua BPD Buranga, Rizal, menegaskan bahwa aktivitas tambang di Dusun V tetap berjalan meskipun Bupati Parigi Moutong telah menerbitkan surat No. 500.3.2/11.648/Diskop dan UKM tertanggal 30 November 2024, yang secara tegas menunda pengajuan izin pertambangan rakyat bagi 30 koperasi di kabupaten tersebut.
Pada 16 Januari 2025 lalu, dalam musyawarah yang digelar di Kantor Desa Buranga dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, kepala desa, serta tokoh masyarakat, keputusan bupati tersebut telah disosialisasikan oleh Camat Ampibabo. Namun, pemerintah desa dan pihak pengusaha tetap melanjutkan aktivitas tambang tanpa persetujuan masyarakat.
``Kami menuntut Kapolres Parigi Moutong segera menghentikan tambang ilegal ini. Selain melanggar keputusan bupati, tidak pernah ada sosialisasi atau musyawarah dengan warga,`` tegas Rizal dalam suratnya yang diterima media ini di Palu, Minggu (2/2/2025) malam.
Gelombang penolakan juga datang dari warga Dusun 4 Sao dan Dusun 5 Yayasan yang menolak dampak buruk tambang terhadap lingkungan dan kesehatan mereka. Terlebih, lokasi tambang hanya berjarak 500 meter dari permukiman warga, berpotensi mencemari sumber air dan merusak ekosistem setempat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini. Mereka juga menuntut pemerintah desa serta pengusaha untuk menghormati keputusan bupati dan mendengarkan aspirasi warga sebelum bencana lingkungan terjadi. (***)