Tim Hukum Anwar - Reny Minta MK Segera Putuskan Dismissal Gugatan Paslon 01
DK JAKARTA, Sararamedia.id - Tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2, Anwar Hafid - dr. Reny A. Lamadjido, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersikap tegas dalam memutuskan sengketa hasil Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah 2024.
Melalui kuasa hukumnya dari Ihza & Ihza Law Firm, Gugun Ridho Putra.,SH.,MH, meminta MK mengeluarkan putusan awal (dismissal) atas permohonan sengketa hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri, yang mengusung tagline "BERAMAL".
Gugun menilai permohonan tersebut tidak layak diproses lebih lanjut di MK karena selisih suara yang melebihi ambang batas yang dipersyaratkan dalam UU Pilkada.
``Ambang batas perselisihan hasil Pilkada itu 1,5 persen. Sementara, perolehan suara Paslon 01 dan 02 terpaut 6,4 persen. Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim MK untuk tegas dan segera memutuskan permohonan gugatan tersebut dengan dismissal,`` tegas Gugun.
Gugun juga menekankan bahwa rendahnya tingkat partisipasi pemilih bukanlah ranah MK. Ia mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur bahwa perselisihan hasil pemilihan dapat diajukan ke MK hanya jika selisih suara memenuhi ambang batas tertentu, yakni 2 persen hingga 0,5 persen, tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Berdasarkan keputusan KPU Sulawesi Tengah pada 12 Desember 2024, hasil perolehan suara dari tiga pasangan calon adalah sebagai berikut:
1. Paslon Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri : 621.693 suara (38,6%)
2. Paslon Anwar Hafid - Reny A. Lamadjido : 724.518 suara (45%)
3. Paslon Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto : 263.950 suara (16,4%)
Dengan hasil tersebut, terdapat selisih suara sebesar 102.825 suara atau 6,4 persen antara Paslon 01 dan Paslon 02. Selisih tersebut jauh melebihi ambang batas 1,5 persen yang diatur dalam UU Pilkada.
Sebagai pihak terkait, Paslon Anwar - Reny didampingi oleh tim hukum dari koalisi partai pengusung, yakni Partai Demokrat, PBB, dan PKS, yang dipimpin oleh Ihza & Ihza Law Firm. Firma hukum ini berkantor di lantai 19F Gedung District 8 SCBD, Prosperity Tower, Jakarta Selatan.
Rapat koordinasi tim hukum digelar pada Rabu (18/12/2024) di Jakarta dan dihadiri oleh Dr. Mardiman Sane, SH, MH, serta perwakilan dari koalisi partai pengusung, di antaranya Herman Latabe, SH, dan Syarifuddin Hafid, SH, MM, yang juga menjabat Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah.
Mantan Komisioner KPU, Dr. Naharuddin, SH, MH, turut memberikan pandangannya terkait gugatan yang diajukan Paslon 01. Menurut Naharuddin, ada beberapa isu dalam gugatan yang dianggap tidak relevan dan tidak substansial.
1. Pelanggaran pelantikan pejabat OPD,
Naharuddin menegaskan bahwa isu ini tidak layak dipersoalkan karena pengangkatan dan pelantikan pejabat OPD adalah kewenangan Wali Kota, bukan Wakil Wali Kota. Oleh karena itu, tidak relevan jika hal tersebut dikaitkan dengan dr. Reny Lamadjido.
2. Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan
Tuduhan terkait distribusi Formulir C Pemberitahuan juga dianggap tidak substansial. Naharuddin menjelaskan bahwa hak memilih seseorang tidak bergantung pada kepemilikan Formulir C, melainkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan e-KTP.
3. Rendahnya Partisipasi Pemilih
Mengenai rendahnya partisipasi pemilih, Naharuddin menegaskan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab satu Paslon saja. Tingkat partisipasi yang rendah juga berdampak pada Paslon 02 dan 03.
4. Kebijakan KPU Terkait e-KTP
Terakhir, kebijakan KPU yang mewajibkan pemilih membawa e-KTP juga dinilai tidak relevan dijadikan alasan gugatan. Menurut Naharuddin, kebijakan ini bertujuan mencegah manipulasi dan penyalahgunaan Formulir C Pemberitahuan.
Berdasarkan bukti-bukti dan analisis para pakar, tim hukum Paslon Anwar-Reny menilai permohonan gugatan Paslon 01 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan dismissal terhadap gugatan tersebut agar proses pemilihan kepala daerah Sulawesi Tengah 2024 berjalan dengan lancar dan tidak berlarut-larut. (***)