Gunakan Sabu, Dua Wanita Ditangkap Polisi di BTN Tinggede Estate Marawola

SIGI, Sararamedia.net - Dua wanita asal Kota Palu diamankan Sat Narkoba Polres Sigi. Kedua wanita berinisial DE (30) dan FR (29) ini diamankan karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kasi Humas Polres Sigi, AKP. Ferry Triyanto pada media ini, Selasa (18/3/2023) waktu setempat, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Ferry, keduanya diamankan di di BTN Tinggede Estate, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin kemarin 27 Maret 2023, sekira pukul 17.00 wita. 

``Barang bukti yang kita amankan dari DE satu pekat yang diduga sabu seberat 0,15 gram. Sementara dari FE tujuh paket di duga Sabu dengan berat bruto 0,84 gram serta uang tunai Rp. 100 ribu,`` ungkap Ferry Triyanto. 

Disebutkan, DE beralamat Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Sementara FE, beralamat di jalan Puebongo III Kelurahan Palupi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Menurutnya, kedua wanita tersebut sudah menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Sigi. Informasi yang diterima Polisi, keduanya sering melakukan transaksi sabu di Tatanga Kota Palu dan mengkonsumsi di BTN Tinggede Estate.

``Saat ini kedua perempuan ini yakni DE dengan FR kita sudah amankan di Polres Sigi, serta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut``. tutup Kasi Humas. (***)


Comment As:

Comment (0)